Nataru, Ini Tarif Penyeberangan Bakauheni- Merak Terbaru
BANDAR LAMPUNG, LyfeBengkulu.com- Jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, untuk masyarakat Bengkulu yang akan melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan penyeberangan Bakauheni - Merak, perlu mengecek ulang tarif penyeberangan. Pasalnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator layanan penyeberangan di kedua pelabuhan telah menaikkan tarif sejak 1 Oktober 2022.
Ketentuan kenaikan tarif ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
- Rayakan Hari Ibu dengan Promo dan Cashback blu by BCA Digital
- Agen Asuransi Bisa Didenda Rp5 Miliar Jika Menyesatkan Calon Pemegang Polis
- Nataru, Jalan Tol Bengkulu Beroperasi Fungsional
Manajemen ASDP Indonesia Ferry mengungkapkan alasan kenaikan tarif yaitu mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Seperti diketahui, pemerintah telah menyesuaikan harga BBM sejak September 2022.
- TikTok Pernah Diblokir Oleh 5 Negara Berikut, Termasuk Indonesia
- Berikut 5 Kata Kunci Trending di Google di Tahun 2022
- PLN 'Gagal' Hemat Biaya Pokok Listrik 2020 Rp4,52 Triliun
Maka dari itu, ASDP Indonesia Ferry mulai berhitung kembali dan menetapkan tarif penyeberangan baru. Sebab, BBM merupakan komponen yang memiliki kontribusi besar ke biaya operasional dan tarif penyeberangan yang dikenakan ke penumpang. (ks)
Tarif Penyeberangan Bakauheni - Merak Terbaru
Reguler
1. Pejalan kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas) Rp21.600
- Anak (2-5 tahun) Rp21.600
- Bayi (di bawah 2 tahun) Rp1.750
2. Kendaraan
- Golongan I (sepeda kayuh) : Rp25.100
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong) : Rp58.550
- Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp126.350
- Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter) : Rp457.700
- Golongan IVB (kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter) : Rp425.250
- Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter) : Rp916.250
- Golongan VB (kendaraan barang kurang dari 7 meter) : Rp792.750
- Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter) : Rp1,51 juta
- Golongan VIB (kendaraan barang kurang dari 10 meter) : Rp1,22 juta
- Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter) : Rp1,76 juta
- Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter) : Rp2,32 juta
- Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) : Rp3,54 juta
Ekspres
1. Pejalan kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas) : Rp77 ribu
- Anak (2-5 tahun) : Rp77 ribu
- Bayi (di bawah 2 tahun) : Rp4 ribu
2. Kendaraan
- Golongan I (sepeda kayuh) : Rp78 ribu
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong) : Rp108 ribu
- Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp168 ribu
- Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter) : Rp644 ribu
- Golongan IVB (kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter) : Rp457 ribu
- Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter) : Rp1,13 juta
- Golongan VB (kendaraan barang kurang dari 7 meter) : Rp828 ribu
- Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter) : Rp1,89 juta
- Golongan VIB (kendaraan barang kurang dari 10 meter) : Rp1,26 juta
- Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter) : Rp1,79 juta
- Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter) : Rp2,36 juta
- Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) : Rp3,6 juta