Pemkot Bengkulu Dapat Alokasi 1.654 Kuota PPPK

Herlina - Rabu, 14 September 2022 09:18 WIB
Walikota Bengkulu Helmi Hasan pada rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengadaan ASN tahun 2022 dan penyerahan surat keputusan (SK) MenPAN RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah, di Jakarta, Selasa (13/09). (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengalokasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebanyak 1.654 kuota di tahun 2022 ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Achrawi mengatakan berdasarkan surat keputusan (SK) menteri PAN RB, Pemkot Bengkulu mendapat kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.654 yang terdiri dari tiga formasi yakni tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan petugas pemadam kebakaran.

“Kita mendapatkan kuota PPPK sebanyak 1654 di antaranya guru sebanyak 1102, tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 344 dan Damkar 208. Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu instruksi dari pusat,” ungkap Achrawi usai mendampingi Walikota Bengkulu Helmi Hasan pada rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengadaan ASN tahun 2022 dan penyerahan surat keputusan (SK) MenPAN RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah, di Jakarta, Selasa (13/09).

Dalam rakor tersebut, penyerahan SK dari Kemen PAN RB dilakukan secara simbolis kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang menjadi perwakilan kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk tingkat Provinsi penyerahan simbolis diberikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sedangkan dari kementerian ialah BKN.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan pegawai di Pemerintah Kota Bengkulu. Pendataan ini dilakukan menyusul terbitnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengenai pendataan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN).

Sementara itu, secara nasional KemenPANRB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022). Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS