Penataan Pantai Panjang Berawal dari Pedagang

Herlina - Rabu, 28 September 2022 17:31 WIB
Tingginya potensi ekonomi dari kawasan objek Wisata Pantai Panjang, membuat Dinas Pariwiata (Dispar) Provinsi Bengkulu melakukan penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi pantai maupun bahu jalan. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Majunya sektor pariwisata di daerah tentu melihat dari bagusnya penataan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kawasan objek wisata mengingat UMKM memiliki andil yang memberikan afiliasi bagi pertumbuhan perekonomian daerah.

Oleh karenanya, adalah suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menata dan memberi edukasi bagi pelaku UMKM di area wisata agar lebih rapi dan tidak merusak fungsinya.

Menanggapi tingginya potensi ekonomi di kawasan objek Wisata Pantai Panjang, Dinas Pariwiata (Dispar) Provinsi Bengkulu melakukan penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi pantai maupun bahu jalan.

Sekretaris Dispar Provinsi Bengkulu, Almidianto mengatakan langkah ini sebagai tindaklanjut dalam penataan kawasan Pantai Panjang yang lebih rapi dan bersih usai diserahterimakannya sebagai aset Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Penertiban kami lakukan secara persuasif dan edukatif agar padagang mau menata lapaknya dan tidak menyalahi aturan yang ada," katanya.

Alimidanto mengaku tingginya potensi perekonomian di wilayah Pantai Panjang mampu menghidupi sekira 400-an pedagang dan pelaku pariwisata seperti fotografer, jasa ojek motor, jasa kuda delman, jasa pesepeda hingga penjaja makananan tak tetap.

Namun penertiban dan penataan, kata dia, adalah wajib dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi kawasan pantai menjadi objek wisata yang indah.

Dispar juga bakal melakukan pemindahan dan pembongkaran bagi lapak pedagang yang sudah tidak fungsi dan tidak sesuai dengan keberadaan pembangunannya.

"Selama ini masih ada yang berani mendirikan bangunan semi permanen di sepandan pantai. Itu tidak boleh dan akan kami bongkar paksa jika sudah melewati masa peringatan," ujarnya.

Selain itu, bagi lapak yang telah habis masa izinnya, maka Dispar meminta pedagang melakukan perpanjangan izin usaha melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dispar Provinsi.

"Untuk habis masa izinnya, mulai tahun ini silahkan melakukan pendataan perpanjangan ke kami. Dan lapak yang ada bukan untuk diperjualbelikan. Izinnya harus dari kami," tegasnya.

Ia berharap, hingga akhir tahun ini penataan Pantai Panjang selesai dan kedepan keberadaan pedagang di wilayah ini dapat lebih tertib demi membangkitkan perekonomian dan wisata daerah yang lebih baik. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS