PPN Industri Sawit di Bengkulu Meningkat, Tembus Rp53 Miliar

Herlina - Senin, 15 Agustus 2022 08:14 WIB
PPN industri pengolahan tandan buah segar (TBS) dan perkebunan sawit memiliki andil besar terhadap pencapaian nilai pajak. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu naik dari sebelumnya sebesar Rp 41 miliar, tahun ini mencapai sebesar Rp 53 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, Nanik Triwahyuningsih mengatakan PPN industri pengolahan tandan buah segar (TBS) dan perkebunan sawit memiliki andil besar terhadap pencapaian nilai pajak sebesar Rp246 miliar hingga akhir Mei 2022.

KPP Pratama Bengkulu Satu yang membawahi pencatatan pendapatan pajak perusahaan di wilayah kerja Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko melihat angka realisasi PPN telah mencapai 54 % dari target yang ditentukan.

“Pendapatan PPN 54 % sebagian ditunjang TBS, batubara dan pedagang pengepul,” ungkap Nanik.

Nanik Triwahyuningsih

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, lanjut Nanik, PPN tiga sektor tersebut meningkat signifikan di tahun 2022 ini. Ia menilai tiga industri ini tengah mencatatkan aktifitas ekspor yang baik sehingga sejalan dengan pendapatan PPN-nya.

“Tiga industri ini bisa dikatakan aktifitas ekspornya sedang baik. Jadi bisa dipastikan meningkat drastis,” ungkap Nanik.

Terlebih saat ini terdapat ketentuan kenaikan PPN pada komoditas sawit dari 10 persen menjadi 11 persen per Maret 2022.

"Merunut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, bisa jadi pendapatannya bisa lebih besar hingga akhir tahun nanti," pungkasnya. (mb)

RELATED NEWS