Pemerintah Mudahkan Pembuatan NIB bagi UMKM

Rabu, 05 Oktober 2022 09:41 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

WhatsApp Image 2022-10-04 at 7.03.39 PM.jpeg
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, terus mendorong optimalisasi pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com-  Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Investasi/BKPM terus menggencarkan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM, khususnya pada segmen usaha mikro.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan mengatakan pihaknya terus mendorong optimalisasi pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM di daerah ini.

Irsan mengungkap masih banyak UMKM, khususnya segmen usaha mikro yang punya anggapan pengurusan izin usaha adalah sebuah hal yang rumit dan memakan waktu. Padahal kebermanfaatan NIB sendiri dapat mengidentifikasikan kberadaan pelaku UMKM itu sendiri.  

Irsan menilai NIB punya sejumlah manfaat bagi para pelaku usaha. Dengan kepemilikan NIB, ia meyakini usaha mikro akan naik kelas karena legalitas itu kini menjadi dasar untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan.

Selain itu, NIB juga bisa memasukkan UMKM ke dalam ekosistem BUMN ataupun perusahaan swasta yang lebih besar. Kemudian, pelaku usaha mikro juga bisa terintegrasi dengan program-program pemberdayaan hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) jika telah memiliki legalitas hukum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan 

"Usaha mikro ini susah naik kelas karena tidak ada perizinan, tidak ada legalitas, sehingga mereka sulit mencari pinjaman dari lembaga keuangan, sulit masuk dalam ekosistem BUMN atau swasta yang lebih besar," imbuh Irsan.

Irsan mengatakan bahwa dengan memiliki legalitas dalam bentuk NIB, para pelaku UMKM ke depan bisa berpartisipasi dan meramaikan lelang atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berkaitan dengan kebijakan alokasi 40% anggaran belanja pemerintah, baik pusat ataupun daerah, serta BUMN yang diperuntukkan bagi UMKM.

"Tapi jika UMKM tidak punya kepentingan untuk ikut ke pengadaan barang dan jasa pemerintah, mereka jelas tidak mau mendaftarkan usahanya," jelas Irsan.

Lebih lanjut selain anggapan mengurus izin yang rumit, Irsan menjelaskan masih terdapat kekhawatiran di kalangan UMKM. Menurutnya, masih banyak UMKM yang tidak ingin dipungut pajak atau menjadi wajib pajak.

"Sehingga timbul kekhawatiran untuk membayar PPN atau PPh UMKM dan itu yang dijadikan salah satu pertimbangan UMKM tidak tertarik mendaftarkan izin usaha," papar dia. 

Irsan berharap dengan kemudahan pengurusan NIB lewat aplikasi OSS, proses jangan berhenti pada kepemilikan atau kemudahan mengurus NIB. Tetapi, setelah memiliki NIB, UMKM bisa terintegrasi dalam program-program pemberdayaan dan mendapat fasilitasi untuk naik kelas.

"Sebetulnya, itu PR-nya, termasuk pemberdayaan UMKM untuk go digital. Program pemerintah ini sebetulnya banyak, tetapi banyak yang tidak efektif dalam hal mengintegrasikan pemberdayaan UMKM," tandasnya. (mb)