Terbaru, Harga TBS di Bengkulu Naik Rp200 Perkilogram

Kamis, 15 September 2022 06:15 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

WhatsApp Image 2022-09-14 at 7.53.10 PM.jpeg

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Pemerintah daerah bersama kelompok mitra sawit Bengkulu menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) di daerah sebesar Rp 1.880,27 per Kilogram (Kg) atau naik sekitar Rp 200 dibandingkan dua pekan sebelumnya yakni sebesar Rp 1.675 per Kg.

Rapat penetapan harga TBS yang dilakukan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu pada Rabu (14/9/2022) diwarnai perdebatan alot, hingga disepakati kenaikan harga berdasarkan laporan invoice-nya senilai Rp1.880,27/Kg.

"Penetapan harga TBS yang dihadiri sekitar 10 pabrik kelapa sawit, yang melaporkan hanya 3 perusahaan. Ini masih jauh dari harapan terhadap satuan harga kenaikan. Dibanding daerah lain, Bengkulu paling kecil ketetapannya," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan.

Rapat yang dihadiri Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKSINDO) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah memasukan parameter penambahan nilai jual yakni cangkang sawit yang dikelola perusahaan. Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 agar ada penguatan penetapan harga TBS.

“Jadi dua pekan kedepan, jangan hanya invoice hasil penjualan CPO yang dilaporkan, tapi juga cangkangnya dan berita acaranya tersendiri di luar harga TBS nantinya,” jelas Ricky.

“Kedepan juga penetapan tidak lagi mengacu pada invoice, tapi harga yang berlaku di Sumatera Utara. Makanya ketetapan itu agar dapat dipatuhi pabrik minyak kelapa sawit, dan pemerintah kabupaten/kota juga turut dapat mengawasi penerapannya," imbuhya.

Sementara itu, Ketua GAPKI Provinsi Bengkulu, John Irwansyah Siregar berharap dalam memasukkan harga cangkan dalam penghitungan harga TBS, dikaji secara matang dan bila perlu dibuat formula khusus. Mengigat pada prinsipnya, diakui tidak keberatan dan selagi itu tertuang dalam Permentan.

“Masalahnya ada, di antaranya tidak seluruh PMKS yang menjual cangkang. Jadi perlu dibahas lebih lanjut lagi bila perlu digarisbawahi berlaku bagi yang menjual cangkangnya," katanya. 

Selain itu ia berharap dengan dimasukkan harga cangkang dalam penetapan, agar dapat mendongkrak kenaikan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani. Oleh karena itu salah satu fokus pihaknya dan nantinya petani sawit bisa lebih sejahtera.

“Kita akan tunggu rapat penetapan harga TBS Kepala Sawit yang baru lagi, karena ada penetapan harga cangkang nantinya,” pungkasnya. (mb)