Ada 27 Ribuan Anak di Bengkulu Belum Miliki Akta Kelahiran
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 27.990 anak di Provinsi Bengkulu belum memiliki Akta Kelahiran. Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan, dari jumlah tersebut jika dipersentase ada sebanyak 4,36% dengan total keberadaan anak di Bengkulu mencapai 618.545 orang.
“Meski begitu, capaiannya cukup tinggi. Ada 590.555 anak sudah memiliki Akta Kelahiran atau 95,64%,,” sampai Diah.
Ia mengungkapkan banyaknya anak usia 0-17 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran dikarenakan adanya proses migrasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Di mana sebelumnya jumlah yang ada sebelumnya sudah melakukan pendataan, namun belum memiliki barcode atau Akta Kelahiran Basis data digital dimaksud.
“Setelah adanya SIAK Terpusat yang baru terintegrasi 100% pada Juni 2022 di seluruh Dukcapil kabupaten/kota, ada beberapa data anak yang belum terinput di data Base SIAK. Jumlah ini cukup banyak,” ujarnya.
Untuk mempercepat pencapaian ini, pihak Dukcapil Provinsi Bengkulu mengundang satuan pendidikan di Provinsi Bengkulu untuk membahas pemutakhiran Akta Kelahiran dalam pencapaian target Akta Kelahiran di lingkungan sekolah ditingkat SMA, SMK, MA.
- Pariwisata Membaik, Rumah Bung Karno dan Benteng Malborough Mulai Ramai Dikunjungi
- Inflasi Bengkulu Naik 1,22 Persen, Tertinggi Sepanjang 2022
- Kuota Menipis, Pemprov Siapkan Surat Edaran Pengawasan Penyaluran BBM
Ia berharap rencana ini dapat segera terlaksana dan ditargetkan selesai akhir November 2022.
“Dari kesepakatan bersama, nanti akan ada Surat Gubernur kepada satuan pendidikan seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga Kementerian Agama, agar nanti menyampaikan kepada sekolah untuk melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan Akta Kelahiran siswa-siswinya,” tukasnya. (mb)