Deadline 31 Maret, Baru 203 Ribu Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Herlina - Rabu, 11 Januari 2023 10:35 WIB
Ilustrasi (freepik.com)

JAKARTA,LyfeBengkulu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, data statistik terbaru mengenai jumlah wajib pajak yang sudah mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo berdasarkan data per Selasa, 10 Januari 2023 ada sebanyak 203.538 SPT Tahunan 2022 yang telah disampaikan oleh para wajib pajak.

“Sampai dengan tanggal 10 Januari sudah masuk sekitar 203.538 SPT,” katanya.

Surya juga mengimbau bagi yang belum melaporkan untuk segera lapor sampai batas waktu (deadline) yang ditentukan yakni 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan. Suryo merinci lebih lanjut, ada 2 kategori wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2022, yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan. Adapun total SPT yang diterima dari wajib pajak orang pribadi sejumlah 194.1222.

DJP mencatat ada 3 formulir penyampaian SPT Tahunan 2022 orang pribadi. Pertama, SPT yang disampaikan dengan formulir 1770 ada sebanyak 16.588 SPT.

Adapun formulir 1770 digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri.

Kedua, formulir 1770S ada sebanyak 73.389 SPT atau formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.

Ketiga, ada sebanyak 104.145 SPT disampaikan melalui formulir 1770 SS atau formulir yang dipakai wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, dan penghasilannya berasal dari satu perusahaan saja.

Sementara untuk total SPT Tahunan 2022 yang disampaikan oleh wajib pajak badan tercatat sejumlah 9.416 SPT. Itu terdiri dari SPT 1771 sebanyak 9.396 dan SPT 1771 US$ sebanyak 20 SPT. (**)

Editor: Herlina
Tags Laporan SPTBagikan

RELATED NEWS