Kemenag Siapkan Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T

Herlina - Kamis, 30 Maret 2023 15:01 WIB
Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain. (foto : istimewa)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam akan segera menyalurkan Tunjangan Khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia. Anggaran sebesar Rp73 miliar telah disiapkan untuk tahap pertama penyaluran tunjangan kepada 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah.

Penyaluran Tunjangan Khusus ini direncanakan akan dilakukan pada April 2023, demikian dijelaskan oleh Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, yang dikutip Kamis (30/3/2023) di Jakarta.

Tunjangan Khusus ini diharapkan dapat meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

"Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," jelas Zain.

Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan dan diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Dalam rangka memberikan informasi yang tepat dan cepat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita, meminta para guru untuk memperhatikan pengisian data yang benar pada akun Simpatika masing-masing, terutama Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir. Jika data tidak sesuai, verifikasi sistem Dukcapil akan menolak pembentukan nomor rekening penerima bantuan.

Kementerian Agama juga mengimbau kepada Kepala Kantor Wilayah di seluruh provinsi untuk menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya tentang Tunjangan Khusus ini. Selain itu, tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan untuk memastikan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. (**)

Editor: Herlina

RELATED NEWS