Mensos Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis di TikTok

Herlina - Senin, 23 Januari 2023 08:03 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok . (foto : ist/lyfebengkulu)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Mengemis adalah sebuah aktivitas yang melibatkan seseorang atau sekelompok orang untuk meminta uang atau makanan dari orang lain dengan cara menyatakan kemiskinan atau kondisi kesulitan yang dihadapi. Biasanya dilakukan di jalan-jalan atau di tempat-tempat umum. Ini merupakan bentuk dari pengungsi atau masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk hidup.

Tren mengemis dengan melibat lansia belakang marak di platform media sosial TikTok. Sejumlah netizen gerah dengan hal tersebut. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di TikTok tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sosial berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial. "Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh," katanya saat dikutip Senin (23/01).

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia. Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial. Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. Selain itu, Kemensos melalui Sentra Rehabilitasi Sosial yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan, serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

Editor: Herlina
Tags Ngemis OnlineBagikan

RELATED NEWS