Wamenkeu Suahazil Nazara Meninjau Realisasi Pembangunan dengan Menggunakan Dana Desa

Herlina - Jumat, 08 Juli 2022 17:34 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Pandowoharjo, Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta, Jumat (08/07) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

YOGYAKARTA,LyfeBengkulu.com- Kementerian Keuangan mempunyai perhatian yang besar terhadap pemanfaatan dana desa yang telah ditransfer ke desa-desa di seluruh Indonesia. Total dana desa yang telah ditransfer sejak tahun 2015 sampai dengan 2021 mencapai Rp 400 Triliun.

Alokasi Dana Desa untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp 68 Triliun. Dana Desa tersebut dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Selain itu, dalam rangka membantu masyarakat desa yang terdampak oleh pandemi Covid, Dana Desa juga digunakan untuk perlindungan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Pandowoharjo, Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta, Jumat (08/07) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah melihat keberhasilan Desa Pandowoharjo mengelola keuangan desa dan melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dicanangkan pemerintah desa.

“Belanja harus dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Desa harus dapat menggali potensi yang ada di desa dan dana desa digunakan sesuai dengan kesepakatan di desa dalam musyawarah desa. Keberhasilan Desa Pendowoharjo dalam mengelola BUMDes dapat disebarkan ke desa-desa lainnya”, ujar Wamenkeu.

Wakil Menteri Keuangan juga melakukan dialog dengan kepala desa dan para pelaku ekonomi di desa yaitu Direktur BUMDes Amarta dan UMKM yang bekerja sama dengan BUMDes serta berdiskusi juga dengan para penerima BLT Desa. Melalui forum dialog ini Wamenkeu berharap adanya potensi kerja sama antara Desa Pandowoharjo dengan PIP dan LPEI yang merupakan special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam membantu BUMDes dan UMKM untuk dapat lebih berkembang melalui pelatihan dan pembiayaan.

Melalui kerja sama tersebut, unit usaha BUMDes Amarta yang meliputi Pengelolaan Sampah, Kolam Renang Tirta Amarta, Gethuk Goreng Madu, Batik Sekar Idaman, Taman Kuliner, Gudang Beras Pandowoharjo, dan Toko Desa Bonsai Kelapa diharapkan dapat semakin maju. Dengan demikian, Dana Desa diharapkan dapat bermanfaat dalam pemberdayaan masyakarat, baik melalui pemberdayaan BUMDes maupun UMKM, sehingga manfaat Dana Desa dapat dirasakan oleh masyarakat desa.

Desa Pandowoharjo merupakan desa berstatus mandiri yang salah satu sumber pendapatan desa berasal dari Dana Desa dengan jumlah sebesar Rp1,24 miliar. Dari jumlah tersebut, Dana Desa yang sudah disalurkan ke Desa Pandowoharjo sebesar Rp1,14 miliar (80% dari pagu Dana Desa), termasuk diantaranya penyaluran BLT Desa sebesar 286,2 juta.

BLT Desa tahun 2022 disalurkan kepada 159 KPM penerima BLT Desa dan jumlah tersebut telah memenuhi target 40% dana desa untuk BLT Desa. Sementara itu, Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid sudah disalurkan sebesar Rp99,2 juta. Realisasi penyaluran Dana Desa, BLT Desa dan penanganan pandemi Covid tersebut lebih baik dibandingkan dengan desa-desa lainnya di Indonesia.

“BLT Desa merupakan program prioritas untuk membantu penduduk miskin di desa dan manfaatnya telah dirasakan oleh penduduk miskin desa, terutama membantu desa dalam menghadapi penyebaran pandemi covid 19. Selain program BLT Desa dan penanganan covid, Dana Desa dapat digunakan untuk ketahanan pangan dan hewani serta kegiatan pembangunan infrastruktur melalui PKTD. Program-program tersebut harus dirumuskan dengan jelas sehingga bisa dilaksanakan dengan baik”, jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti.

Pada tahun 2022, BLT Desa menjadi prioritas utama penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebesar 40% dari pagu Dana Desa. Prioritas utama berikutnya adalah ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari pagu Dana Desa dan dukungan penanganan pandemic Covid sebesar 8% dari pagu Dana Desa.

Selain itu, prioritas lainnya antara lain infrastruktur desa, stunting, pemberdayaan BUMDes, UMKM dan penanganan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Dengan prioritas penggunaan Dana Desa tersebut, desa sebagai unit pemerintah terkecil dapat menjadi ujung tombak bagi pembangunan di daerah. (**)

Editor: Herlina

RELATED NEWS