Berikut Keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Soal Kebijakan THR

Herlina - Kamis, 30 Maret 2023 19:31 WIB
Ilustrasi (freepik.com)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran THR yang diberikan adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring.

Anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sedangkan untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Pensiunan dan penerima pensiun akan menerima sekitar Rp9,8 triliun.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10. Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Kebijakan pemberian THR ini disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini, di mana penanganan covid sudah cukup terkendali, namun pemulihan ekonomi masih menghadapi tantangan global yang tidak pasti. Pengaturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. (**)

Editor: Herlina
Tags Aturan THR 2023Bagikan

RELATED NEWS