Pemenuhan Dokter Spesialis Dibahas dalam RUU Kesehatan

Herlina - Kamis, 30 Maret 2023 19:13 WIB
Indonesia saat ini memiliki 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28 : 1.000. Maka Indonesia masih kekurangan 30.000 dokter spesialis di 21 penyelenggara Prodi spesialis. (foto : istimewa)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan mengusung isu pemenuhan dokter spesialis di Indonesia. Salah satu cara untuk meningkatkan produksi dokter spesialis adalah dengan penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit, yang melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan. Pendekatan ini penting karena saat ini baru ada 21 tempat atau program studi (Prodi) spesialis yang dapat digunakan sebagai tempat belajar.

Dirjen Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM menegaskan bahwa peningkatan ketersediaan dokter spesialis tidak semata-mata harus dilakukan dengan menambah kuota jumlah dokter spesialis, tetapi juga dengan menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis. Hal ini diungkapkan dalam sosialisasi RUU Kesehatan pada Rabu (29/3).

Indonesia saat ini memiliki 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28 : 1.000. Meskipun demikian, Indonesia masih kekurangan 30.000 dokter spesialis di 21 penyelenggara Prodi spesialis. Menurut drg. Arianti, daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya hanya terdapat di wilayah Jawa, sedangkan wilayah lain masih kurang.

Data menunjukkan bahwa 40% RSUD belum memiliki 7 jenis dokter spesialis dasar seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, bedah, radiologi, dan patologi klinik. Untuk mengatasi kekurangan ini, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai terobosan, termasuk menambah program studi dokter spesialis dan memanfaatkan rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan dokter spesialis. Pelaksanaannya akan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan yang ada, juga bekerja sama dengan kolegium dan perguruan tinggi.

Lulusan dari program pendidikan dokter spesialis akan diharapkan dapat mengisi kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah. Oleh karena itu, ketika para dokter direkrut oleh Kementerian Kesehatan, akan dilakukan perjanjian antara pemerintah dan dokter spesialis. Penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis harus didukung dengan terobosan, salah satunya adalah dengan menyiapkan lebih banyak tempat belajar. (**)

Editor: Herlina

RELATED NEWS